Menolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Ajukan Gugatan

Menolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Ajukan Gugatan

TOTOWAYANG – Menolak Kenaikan Pajak Hiburan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) telah memutuskan untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru-baru ini diberlakukan. GIPI merasa perlu untuk mengajukan gugatan terhadap regulasi tersebut yang mengatur kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75%. Berkas gugatan ini direncanakan akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada minggu depan.

Penjelasan Ketua GIPI Menolak Kenaikan Pajak Hiburan

Ketua GIPI, Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap berkas tuntutan tersebut. Mereka juga telah menerima banyak masukan dari pengusaha dan masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata. Namun, GIPI akan memfokuskan gugatannya pada pembatalan Pasal 58 ayat (2) HKPD yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak hiburan dengan rentang 40% hingga 75%.

Hariyadi menjelaskan bahwa fokus gugatan ini dilakukan karena masalah sebenarnya terletak pada pasal tersebut. GIPI bertujuan untuk membatalkan pasal tersebut demi kepentingan industri pariwisata. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke MK.

Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40-75% telah menuai protes dari para pelaku usaha. Termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista. Para pengusaha spa juga telah mengajukan Judicial Review terkait aturan ini. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lydia Kurniawati Christyana. Menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati hak semua warga negara dan akan hadir dalam proses hukum untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.

Lydia juga mengingatkan bahwa proses penetapan peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pajak hiburan ini cukup singkat dan tidak membutuhkan proses pembahasan yang panjang. Hal ini berarti kebijakan tambahan dapat langsung diterapkan. Meskipun demikian, Lydia menekankan pentingnya menjaga tata kelola dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Dengan adanya gugatan dari GIPI dan para pengusaha hiburan, perdebatan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan ini semakin memanas. Publik pun akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA : Gaji Pokok ASN Naik Resmi Diumumkan Jokowi